Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Pinjaman Online Ilegal: Ancaman Baru di Tengah Pandemi

Pinjaman Online Ilegal: Ancaman Baru di Tengah Pandemi covid-19 telah berdampak besar pada perekonomian Indonesia. Banyak orang yang kehilangan pekerjaan, penghasilan, atau usaha akibat krisis ini. Kondisi ini membuat banyak orang membutuhkan bantuan finansial untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pinjaman online atau pinjol. Pinjol adalah layanan pinjaman uang yang dilakukan secara online melalui aplikasi atau website. Pinjol menawarkan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi para penggunanya. Namun, tidak semua pinjol adalah legal dan aman. Ada banyak pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah, tanpa verifikasi, dan tanpa jaminan. Namun, di balik itu, ada beban bunga dan denda yang sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari. Selain itu, ada biaya tambahan lainnya yang

Postingan Terbaru

Teks Editorial Media Sosial: Antara Manfaat dan Bahaya