Pinjaman Online Ilegal: Ancaman Baru di Tengah Pandemi

Pinjaman Online Ilegal: Ancaman Baru di Tengah Pandemi



covid-19 telah berdampak besar pada perekonomian Indonesia. Banyak orang yang kehilangan pekerjaan, penghasilan, atau usaha akibat krisis ini. Kondisi ini membuat banyak orang membutuhkan bantuan finansial untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pinjaman online atau pinjol.

Pinjol adalah layanan pinjaman uang yang dilakukan secara online melalui aplikasi atau website. Pinjol menawarkan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi para penggunanya. Namun, tidak semua pinjol adalah legal dan aman. Ada banyak pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.


Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah, tanpa verifikasi, dan tanpa jaminan. Namun, di balik itu, ada beban bunga dan denda yang sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari. Selain itu, ada biaya tambahan lainnya yang bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman. Jangka waktu pelunasan juga sangat singkat, bisa hanya beberapa hari saja.


Pinjol ilegal juga sering melakukan penagihan yang tidak etis, seperti mengancam, menghina, mencemarkan nama baik, atau menyebarkan data pribadi nasabah. Banyak korban pinjol ilegal yang mengalami stres, depresi, bahkan bunuh diri akibat tekanan yang dialami. Pinjol ilegal juga berpotensi melakukan pencurian data pribadi nasabah yang bisa disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan.


Menurut OJK, hingga November 2022, ada 88 pinjol ilegal yang telah diblokir¹. Namun, masih ada kemungkinan pinjol ilegal bermunculan dengan nama dan modus yang berbeda. Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati dan cerdas dalam memilih pinjol. Berikut ini adalah beberapa tips yang bisa dilakukan :


- Pastikan pinjol terdaftar dan berizin dari OJK. Bisa dicek melalui situs resmi OJK atau aplikasi Cek Fintech.

- Hindari pinjol yang menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan terlebih dahulu.

- Baca dan pahami dengan baik informasi seputar bunga, denda, biaya tambahan, dan jangka waktu pelunasan. Jangan tergiur dengan pinjaman yang terlalu mudah dan murah.

- Batasi akses pinjol terhadap fitur dan data yang tersimpan pada smartphone. Jangan memberikan data pribadi yang tidak relevan dengan pinjaman, seperti foto atau video pribadi.

- Laporkan pinjol ilegal yang melakukan penagihan tidak etis atau ancaman kepada pihak berwajib. Kumpulkan bukti-bukti yang ada, seperti screenshot, rekaman, atau saksi.

Pinjol ilegal adalah ancaman baru di tengah pandemi yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Jangan sampai terjebak dalam lingkaran utang yang tidak kunjung selesai. Pilihlah pinjol yang legal dan aman, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. Ingat, pinjol bukanlah solusi utama, melainkan alternatif terakhir.

Komentar

Postingan Populer